Tatsyani Dewi Kinnasih
Melanggar Aturan Dapodik, Nasib 7 Siswa Mutasi di SMPN 1 Tuban Terancam
TUBAN – Bak digantung, tujuh siswa mutasi yang diterima SMPN 1 Tuban pada awal semester genap tahun ajaran 2024/2025 kini tak jelas nasibnya. Hal tersebut mereka alami karena buntut praktik mutasi yang dilakukan oleh sekolah, diduga melawan aturan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan.
Bila dirunut ketika permintaan mutasi diberikan, mereka telah dihapus atau dilepas dari data Dapodik sekolah asalnya. Selanjutnya oleh operator sekolah yang dituju, SMPN 1 Tuban, data anak yang melayang tersebut ditangkap kemudian diupload ke Dapodik SMPN 1.
Sialnya begitu data masuk, ternyata justru Dapodik SMPN 1 Tuban mendadak invalid. Akibatnya Dapodik dari SMP, yang diantara gedungnya dicagarkan, itu tak bisa lagi diakses. Baik itu untuk data siswa, ketenagaan, hingga Sarpras.
Jika mengacu pada Permendikbud Nomor: 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, jumlah Rombongan Belajar (Rombel) tingkat SMP/MTs sebanyak 32 siswa. Apabila melebihi aturan itu, akan berdampak pada tertutupnya Dapodik untuk diakses operator.
Dengan adanya mutasi tujuh siswa menuju ke SMPN 1 Tuban, terdata saat ini jumlah siswa Kelas VII di SMPN 1 Tuban itu sebanyak 199 siswa. Yang mana mereka tersebar di enam Rombel Kelas VII.
Ketujuh siswa mutasi Kelas VII yang sudah mengikuti pelajaran sejak bulan Januari 2025 lalu itu adalah AK (Kelas VII E), ST (VII E), NF(VII F), AKA (VII F), GS (VII D), RJ (VII A), dan DA(VII C). Kini data Dapodik mereka melayang-layang tak jelas, karena sekolah asalnya juga sudah melepasnya.
Dari informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebut, aksi nekat jajaran pendidik di SMPN 1 Tuban itu bermula dari kebijakan Kepala SMPN 1 Tuban, Umi Rindiyah, yang diduga menjanjikan ketujuh anaknya akan diterima jika memberikan kontribusi sumbangan antara Rp6 juta hingga Rp10 juta kepada pihak sekolah.
Setelahnya, anak-anak tersebut melakukan mutasi dari sekolah asalnya. Sehingga Dapodik milik siswa-siswi yang berasal dari Tuban maupun luar daerah itu dilepas dari sekolahnya yang dulu. Setelah data dilepas langsung ditangkap oleh petugas operator sekolah yang dituju yakni SMPN 1 Tuban.
Tragisnya, saat data tersebut dimasukkan ke dalam Dapodik SMPN 1 Tuban malah menyebabkan Dapodik SMP yang bersebelahan dengan Pendapa Kridho Manunggal ini malah invalid. Bisa jadi hal itu lantaran sistemnya menolak input siswa mutasi tersebut.
Mendengar kabar data anaknya tak jelas statusnya di SMPN 1 Tuban, diantara orang tua siswa mengadukan hal tersebut ke Dinas Pendidikan Tuban. Tak berselang lama, pihak dinas memanggil Umi Rindiyah untuk mengklarifikasi kebijakannya.
Namun, bekas Kepala SMPN 1 Palang itu mangkir dan menyuruh operator memenuhi panggilan tersebut. Oleh pihak dinas diinstruksi untuk tidak memasukkan siswa mutasi ke Dapodik, karena menyalahi aturan. Dikarenakan jumlah siswa untuk Kelas VII sudah 32 siswa per Rombel, dan sistem tak dapat menambahkannya lagi.
Sekembali dari Dinas Pendidikan, melaporkan hasil pertemuannya dengan pihak dinas. Kepala sekolah tak mempercayai laporannya. Kemudian mengirim dua orang guru kepercayaannya, Bu Yanti dan Bu Indra, untuk kembali ke dinas.
Kedatangan mereka tak merubah keadaan. Dinas Pendidikan tetap menegaskan, mutasi tujuh siswa Kelas VII tersebut menyalahi aturan Dapodik. Jika dipaksakan, akan berdampak pada invalidnya Dapodik SMPN 1 Tuban.
Setelah menerima laporan dari ketiga utusannya, kepala sekolah meminta tolong Komite SMPN 1 Tuban, dan guru kepercayaannya, untuk mengundang orang tua siswa mutasi. Justru petugas operator diperintah untuk menjelaskan tentang batalnya mutasi siswa tersebut. Pihak sekolah juga akan mengembalikan uang sumbangan, yang sebelumnya diminta dari orang tua siswa tersebut.
Kendati demikian, pihak SMPN 1 Tuban tetap mempertahankan tujuh siswa mutasi tersebut. Hingga kini mereka masih bersekolah di lembaga pendidikan yang berlokasi di sisi timur alun-alun kota tersebut. Padahal setelah datanya dicabut lagi dari Dapodik SMPN 1, secara administratif status mereka bukan lagi siswa di satuan pendidikan itu.
Ketika dikonfirmasi Kepala SMPN 1 Tuban, Umi Rindiyah, terkait kasus tersebut hati Rabu (12/02/2025) sekitar pukul 08.30 wib, Satpam SMPN 1 Tuban, Imam, mengatakan jika ingin bertemu dengan ibu kepala sekolah seharusnya melakukan izin terlebih dahulu, agar dapat ditemui. Ia tegaskan pula bahwa pihak sekolah punya privasi, untuk menutup beberapa informasi.
“Sebenarnya apa wewenang kamu untuk menanyakan hal itu,” ujar Imam.
Sementara itu, salah satu staf bagian Tata Usaha (TU) SMPN 1 Tuban mengatakan, saat itu Kepala Sekolah sedang rapat. Ia menjelaskan jika kasus mutasi sudah diselesaikan, orang tua para siswa, dan pihak terkait lainnya tak mempersalahkan hal tersebut.
“Sudah selesai, Mas, kasus itu, orang tuanya juga sudah mengembalikan anak-anaknya ke sekolahnya yang dulu,” ujar salah satu pria di ruang TU.
Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Tuban, Abdul Rakhmat, tak memberikan tanggapan apapun. Ketika ditemui pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 15.00 wib tak ada dikantornya. Kemudian setelah mencoba konfirmasi ulang pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 09.00 wib, ia melemparkan ke Kabid Pengelola Pendidikan SMP, Siswo Suwarko. Namun saat mencoba konfirmasi di ruang kerjanya, Siswo sedang melakukan kegiatan di luar kantor.
Setelah dihubungi melalui telepon, dan fasilitas perpesanan WhatsApp sekitar pukul 10.00 wib, Abdul Rakhmat juga tak memberikan tanggapan apapun terkait mutasi yang ditengarai menyalahi aturan tersebut. (Hus/Tgb).
Komentar
Posting Komentar